Minggu, 25 Oktober 2009

film 2012...........

|Liputan6.com, Hollywood:| Kecanggihan efek khusus dalam film bertema hari kiamat nyaris selalu membuat bulu kuduk berdiri. Atmosfer itulah yang bisa Anda rasakan saat menonton cuplikan film 2012. Film ini menyuguhkan dahsyatnya kiamat pada 12 Desember 2012.

Dikisahkan, warga dunia panik saat ramalan suku Indian Maya Inca Peru tentang kiamat menjadi kenyataan. Patung Kristus Sang Penebus yang berdiri kokoh di Rio de Janeiro, Brasil, hancur berkeping-keping. Hujan meteor berbola api disusul gempa mengguncang hebat. Yang tak kalah menggetarkan, basilika Gereja Santo Petrus di Vatikan, runtuh.

Penonton pun akan terpana menyaksikan kapal perang USS John F Kennedy tak berdaya diamuk badai dan akhirnya karam. Dalam film beranggaran US$ 200 juta ini, sutradara Roland Emmerich memasang sejumlah nama yang tak asing lagi di dunia sinema. Seperti John Cusack, Amanda Peet, Danny Glover, Oliver Platt, dan Woody Harelson. Film ini masih menjalani tahap produksi dan penonton di Amerika Serikat serta Inggris akan menjadi yang pertama menyaksikannya pada November mendatang.

Rabu, 21 Oktober 2009

Hubungan hukum pajak dengan hukum pidana

Bentuk ancaman pidana terdapat dalam KUHP dan juga terdapat pada undang-undang lainnya yang memberikan sanksi pidana kepada pihak yang melanggar ketentuan perundang-undangan sebagai contoh sanksi pidana yang ada pada Undang-undang lainnya. Dirumuskan dalam tidak pidana ekonomi, tindak pidana subversi, tindak pidana korupsi, tindak pidan pajak, dan lain sebagainya.


Ketentuan tidak pidana di bidang pajak terutang dalam pasal 38 sampai dengan pasal 43 Undang-undang nomor 16 Tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pasal 24 sampai dengan pasal 27 Undang-undang pajak bumi dan bangunan dan pasal 14 Undang-undang Bea Materai.


Pasal 39 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang KUP yang menyatakan “setiap orang yang dengan sengaja : a………e memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau………”


Pada masalah diatas terlihat adanya unsur kesengajaan pemalsuan dokemen yang akibat dari tindakannya menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara. Bentuk ancamannya atau sanksi pidana adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Sedangkan pasal 263 KUHP mengetur pula masalah pemalsuan.




***** BERSUMBER DARI BUKU “ PERPAJAKAN INDONESIA” ( EDISI 5)*****

Drs. Waluyo MSc, MM, Akt.






Fungsi pajak.........

Sebagaimana telah diketahui cirri-ciri yang melekat pada pengertian pajak dari berbagai definisi, terlihat adanya dua fungsi pajak, yaitu :

  1. Fungsi Penerimaan (budgeter ).. Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang di peruntukan bag pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Sebagai contoh yaitu di masukannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri.
  2. Fungsi Mengatur (Reguler).. Pajak berfungsi sebagai alat untukmengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi. Sebagai contoh yaitu dikenakannya pajak yang lebih tinggi terhadap minuman keras , dapat ditekan. Demikian pula terhadap barang-barang mewah.




***** BERSUMBER DARI BUKU “ PERPAJAKAN INDONESIA” ( EDISI 5)*****

Drs. Waluyo MSc, MM, Akt.















Minggu, 18 Oktober 2009

gejala sroke.......

Gejala-gejala yang kerap terjadi pada stroke antara lain adalah:

1. lumpuh separo badan,
2. terasa kesemutan/terbakar separo badan,
3 mulut mencong,
4. lidah mencong bila dijulurkan,
5. bicara pelo,
6. sulit menelan,
7. bila minum atau makan mudah keselek,
8. sulit berbahasa,
9. bicara tidak lancar,
10. bicara tidak keruan,
11. tidak dapat memahami perkataan orang lain,
12. tidak dapat membaca/menulis,
13. tidak dapat memahami tulisan,
14. berjalan sulit,
15. kepintaran menurun,
16. pelupa,
17. penglihatan/pendengaran mengalami gangguan,
18. menjadi sering pusing kepala,


Setelah satu minggu pasca serangan, banyak penderita yang terlihat
pulih sama sekali sehngga kita boleh optimis bahwa serangan yang
ringan. Namun bila setelah 2 minggu, penderita masih memperlihatkan
gejala-gejala seperti diatas, mungkin penderita mengalami gangguan
yang lebih berat sehingga perlu pemeriksaan lanjutan.
Stroke dapat menyerang secara tiba-tiba dan tanpa pertanda
sebelumnya. Akibatnya dapat diderita hingga beberapa tahun setelah
terjadi, atau seumur hidup, tergantung dari kerusakan otak yang
diakibatkan oleh stroke. Dengan penanganan yang segera, kerusakan
otak dapat diperkecil semaksimal mungkin. Namun, bila terlambat
ditangani, dapat terjadi kerusakan permanen seumur hidup, atau
bahkan kematian. Sel-sel otak tidak mempunyai cadangan energi
seperti halnya sel otot, atau sel lain dalam tubuh, sehingga sel
otak sangat sensitif terhadap kekurangan oksigen dan nutrisi yang
dibawa oleh darah dalam arteri.
Perlu diingat, stroke tidak hanya mempengaruhi lansia namun juga
dapat terjadi pada orang-orang muda. Malah akhir-akhir ini terjadi
banyak peningkatan kejadian stroke pada orang-orang muda, akibat
gaya hidup yang merupakan faktor risiko terjadinya stroke.
Pencegahan adalah jalan paling bijaksana untuk menghindari stroke.
Dampak dari stroke sulit diobati dan memerlukan waktu, rehabilitasi,
dan biaya yang banyak.


sumber :
|sukasukamu|

lirik lagu bunga citra lestari - kecewa

Sedikit waktu yang kau miliki
Luangkanlah untukku.......
Harap secepatnya datangi aku
S'kali ini ku mohon padamu.....
Ada yang ingin ku sampaikan
Sempatkanlah...

Hampa kesal dan amarah
S'luruhnya ada dibenakku
Tandai seketika
Hati yang tak terbalas
Oleh cintamu...
Kuingin marah, melampiaskan tapi kuhanyalah sendiri disini
Ingin kutunjukkan pada siapa saja yang ada
Bahwa hatiku kecewa...

Sedetik menunggumu disini, s'perti seharian
Berkali kulihat jam ditangan
Demi membunuh waktu.............
Tak kulihat tanda kehadiranmu
Yang semakin meyakiniku
Kau tak datang...............

Rabu, 14 Oktober 2009

lirik lagu Vierra - Perih

Dirimu…. tak pernah menyadari
semua…. yang telah kau miliki
kau buang aku, tinggalkan diriku
kau… hancurkan aku seakan ku tak pernah ada

Aku kan bertahan
meski takkan mungkin
menerjang kisahnya
walau perih… walau perih…

salahkah…
aku terlalu cinta
berharap..
semua kan kembali
kau buang aku,tinggalkan diriku
kau.. hancurkan aku
seakan ku tak pernah ada

Aku kan bertahan
meski takkan mungkin
menerjang kisahnya
walau perih… walau perih…

Aku kan bertahan
meski takkan mungkin
menerjang kisahnya
walau perih…

Aku kan bertahan
meski takkan mungkin
menerjang kisahnya.....

walau perih… walau perih…
walau perih….walau perih…



lagi suka ma lagu vierra ni,,, jadi postingan sekarang lirik lagu viera ja ya....^^

Senin, 12 Oktober 2009

pengertian pajak...............

Apabila membahas pengertian pajak, banyak para ahli memberikan batasan tentang pajak, diantaranya pengertian pajak yang di kemukakan oleh Prof. Dr. P. J. A. Adriani yang telah di terjemahkan oleh R. Santoso Brotodiharjo, SH dalam buku pengantar Ilmu Hukum Pajak (1991 : 2).

“ pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi-kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan.”

Dalam definisi diatas lebih menfokuskan pada fungsi budgeter dari pajak , sedangkan pajak masih mempunyai fungsi lainnya yaitu fungsi mengatur. Apabila memperhatikan coraknya, dalam memberikan batasan pengertian pajak dapat dibedakan dari berbagai macam ragamnya yaitu dari segi ekonomi, segi hukum, segi sosiologi dan lain sebagainya. Hal ini juga akan mewarnai titk berat yang diletakkannya, sebagai contoh segi penghasilan, segi daya beli, namun kebanyakan lebih bercorak pada ekonomi .

Kutipan beberapa pengertian pajak yang dikemukakan para ahli lainnya, adalah sebagai

berikut :


  1. Pengertian pajak menurut Prof. Edwin R. A. Seligman dalam buku Essay in Taxation yang di terbitkan diamerika menyatakan “ Tax is compulsary contribution from the person, to the government to depray the expenses incurred in the common interest of all, without reference to special benefit conferred.” Dari definisi diatas terliahat adanya kontribusi seseorang yang ditunjukan kepada Negara tanpa adanya manfaat yang ditunjukan secara khusus kepada seseorang. Namun demikian halnya bahwa bagai manapun juga pajak itu ditujukan manfaatnya kepada masyarakat.
  2. Pengertian pajak menurut Philip E. Taylor dalam buku The Economics of public fince memberiakn batasan pajak sepetri diatas hanya menggantikan without reference dengan with little reference.
  3. . Pengertian pajak menurut Mr. Dr. NJ. Feldmann dalam buku De Over heidsmiddelen Van Indonesia (terjemahan) : Pajak adalah presentasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada pengusaha ( menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum) tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.
  4. Pengertian pajak menurut Prof. MJH. Smeets dalam buku De Economische betekenis belastingen (terjemahan) : Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum dan yang dapat dipaksakannya.tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hal yang individual, dimaksudkan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
  5. Pengertian pajak menurut Dr. soeparman Soemahamidjaja dari disertasinya yang berjudul Pajak Bardasarkan Azas Gitong Royong, menyatakan pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh pengusaha berdasarkan norma-norma hokum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum. Dari definisi diatas tidak tampak isilah “dipaksakan” karena bertitik tolak pada istilah “iuran wajib”. Sisi lainnya yang berhubungan kontraprestasi menekan pada mewujudkan kontraprestasi itu diperlukan pajak.

  6. Pengertian pajak menurut Prof. DR. Rachat. Soemitro, SH dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pajak Pendapatan (1990 : 5) menyatakan : pajak adalah iuran kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbale (kotraprestasi), yang langsung dapat ditunjukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.”



Dari pengertian-pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa cirri-ciri yang melekat pada pengetrian pajak, adalah :



  1. pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya yang fungsinya dapat dipaksakan.

  2. dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kotraprestasi individual oleh pemerintah.

  3. pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

  4. pajak diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.

  5. pajak dapat pula mempunyai tujuan selain budgeter, yaitu mengatur.





***** BERSUMBER DARI BUKU “ PERPAJAKAN INDONESIA” ( EDISI 5)*****

Drs. Waluyo MSc, MM, Akt.











































Sabtu, 10 Oktober 2009

jenis strok...............

Strok dibagi menjadi dua jenis yaitu strok iskemik maupun strok hemorragik. Pada strok iskemik, aliran darah ke otak terhenti karena aterosklerosis (penumpukan kolesterol pada dinding pembuluh darah) atau bekuan darah yang telah menyumbat suatu pembuluh darah ke otak. Hampir sebagian besar pasien atau sebesar 83% mengalami strok jenis ini.

Pada strok hemorragik, pembuluh darah pecah sehingga menghambat aliran darah yang normal dan darah merembes ke dalam suatu daerah di otak dan merusaknya. Hampir 70 persen kasus strok hemorrhagik terjadi pada penderita hipertensi.

Pada strok iskemik, penyumbatan bisa terjadi di sepanjang jalur pembuluh darah arteri yang menuju ke otak. Darah ke otak disuplai oleh dua arteria karotis interna dan dua arteri vertebralis. Arteri-arteri ini merupakan cabang dari lengkung aorta jantung.

Suatu ateroma (endapan lemak) bisa terbentuk di dalam pembuluh darah arteri karotis sehingga menyebabkan berkurangnya aliran darah. Keadaan ini sangat serius karena setiap pembuluh darah arteri karotis dalam keadaan normal memberikan darah ke sebagian besar otak. Endapan lemak juga bisa terlepas dari dinding arteri dan mengalir di dalam darah, kemudian menyumbat arteri yang lebih kecil.

Pembuluh darah arteri karotis dan arteri vertebralis beserta percabangannya bisa juga tersumbat karena adanya bekuan darah yang berasal dari tempat lain, misalnya dari jantung atau satu katupnya. Strok semacam ini disebut emboli serebral (emboli = sumbatan, serebral = pembuluh darah otak) yang paling sering terjadi pada penderita yang baru menjalani pembedahan jantung dan penderita kelainan katup jantung atau gangguan irama jantung (terutama fibrilasi atrium).

Emboli lemak jarang menyebabkan strok. Emboli lemak terbentuk jika lemak dari sumsum tulang yang pecah dilepaskan ke dalam aliran darah dan akhirnya bergabung di dalam sebuah arteri.

Strok juga bisa terjadi bila suatu peradangan atau infeksi menyebabkan penyempitan pembuluh darah yang menuju ke otak. Obat-obatan (misalnya kokain dan amfetamin) juga bisa mempersempit pembuluh darah di otak dan menyebabkan strok.

Penurunan tekanan darah yang tiba-tiba bisa menyebabkan berkurangnya aliran darah ke otak, yang biasanya menyebabkan seseorang pingsan. Strok bisa terjadi jika tekanan darah rendahnya sangat berat dan menahun. Hal ini terjadi jika seseorang mengalami kehilangan darah yang banyak karena cedera atau pembedahan, serangan jantung atau irama jantung yang abnormal.



sumber :|Wikipedia|


Selasa, 06 Oktober 2009

it's................................

duh,, ngerasa bersalah banget ni shena................
blog shena jadi terlan tar gini...........
sekarang mulai menata ulang blos ini...........
semoga banyak yang datang .......................
"amin".........
 

Harian chenot Template by harian chenot Cute Blog Design and Bukit Gambang