Senin, 12 Oktober 2009

pengertian pajak...............

Apabila membahas pengertian pajak, banyak para ahli memberikan batasan tentang pajak, diantaranya pengertian pajak yang di kemukakan oleh Prof. Dr. P. J. A. Adriani yang telah di terjemahkan oleh R. Santoso Brotodiharjo, SH dalam buku pengantar Ilmu Hukum Pajak (1991 : 2).

“ pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi-kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan.”

Dalam definisi diatas lebih menfokuskan pada fungsi budgeter dari pajak , sedangkan pajak masih mempunyai fungsi lainnya yaitu fungsi mengatur. Apabila memperhatikan coraknya, dalam memberikan batasan pengertian pajak dapat dibedakan dari berbagai macam ragamnya yaitu dari segi ekonomi, segi hukum, segi sosiologi dan lain sebagainya. Hal ini juga akan mewarnai titk berat yang diletakkannya, sebagai contoh segi penghasilan, segi daya beli, namun kebanyakan lebih bercorak pada ekonomi .

Kutipan beberapa pengertian pajak yang dikemukakan para ahli lainnya, adalah sebagai

berikut :


  1. Pengertian pajak menurut Prof. Edwin R. A. Seligman dalam buku Essay in Taxation yang di terbitkan diamerika menyatakan “ Tax is compulsary contribution from the person, to the government to depray the expenses incurred in the common interest of all, without reference to special benefit conferred.” Dari definisi diatas terliahat adanya kontribusi seseorang yang ditunjukan kepada Negara tanpa adanya manfaat yang ditunjukan secara khusus kepada seseorang. Namun demikian halnya bahwa bagai manapun juga pajak itu ditujukan manfaatnya kepada masyarakat.
  2. Pengertian pajak menurut Philip E. Taylor dalam buku The Economics of public fince memberiakn batasan pajak sepetri diatas hanya menggantikan without reference dengan with little reference.
  3. . Pengertian pajak menurut Mr. Dr. NJ. Feldmann dalam buku De Over heidsmiddelen Van Indonesia (terjemahan) : Pajak adalah presentasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada pengusaha ( menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum) tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.
  4. Pengertian pajak menurut Prof. MJH. Smeets dalam buku De Economische betekenis belastingen (terjemahan) : Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum dan yang dapat dipaksakannya.tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hal yang individual, dimaksudkan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
  5. Pengertian pajak menurut Dr. soeparman Soemahamidjaja dari disertasinya yang berjudul Pajak Bardasarkan Azas Gitong Royong, menyatakan pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh pengusaha berdasarkan norma-norma hokum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum. Dari definisi diatas tidak tampak isilah “dipaksakan” karena bertitik tolak pada istilah “iuran wajib”. Sisi lainnya yang berhubungan kontraprestasi menekan pada mewujudkan kontraprestasi itu diperlukan pajak.

  6. Pengertian pajak menurut Prof. DR. Rachat. Soemitro, SH dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pajak Pendapatan (1990 : 5) menyatakan : pajak adalah iuran kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbale (kotraprestasi), yang langsung dapat ditunjukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.”



Dari pengertian-pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa cirri-ciri yang melekat pada pengetrian pajak, adalah :



  1. pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya yang fungsinya dapat dipaksakan.

  2. dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kotraprestasi individual oleh pemerintah.

  3. pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

  4. pajak diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.

  5. pajak dapat pula mempunyai tujuan selain budgeter, yaitu mengatur.





***** BERSUMBER DARI BUKU “ PERPAJAKAN INDONESIA” ( EDISI 5)*****

Drs. Waluyo MSc, MM, Akt.











































Comments
1 Comments

1 komentar:

cah ndueso mengatakan...

ngentek2i duit,hahaha...

 

Harian chenot Template by harian chenot Cute Blog Design and Bukit Gambang