- Fungsi Penerimaan (budgeter ).. Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang di peruntukan bag pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Sebagai contoh yaitu di masukannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri.
- Fungsi Mengatur (Reguler).. Pajak berfungsi sebagai alat untukmengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi. Sebagai contoh yaitu dikenakannya pajak yang lebih tinggi terhadap minuman keras , dapat ditekan. Demikian pula terhadap barang-barang mewah.
***** BERSUMBER DARI BUKU “ PERPAJAKAN
Drs. Waluyo MSc, MM, Akt.