Rabu, 21 Oktober 2009

Fungsi pajak.........

Sebagaimana telah diketahui cirri-ciri yang melekat pada pengertian pajak dari berbagai definisi, terlihat adanya dua fungsi pajak, yaitu :

  1. Fungsi Penerimaan (budgeter ).. Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang di peruntukan bag pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Sebagai contoh yaitu di masukannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri.
  2. Fungsi Mengatur (Reguler).. Pajak berfungsi sebagai alat untukmengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi. Sebagai contoh yaitu dikenakannya pajak yang lebih tinggi terhadap minuman keras , dapat ditekan. Demikian pula terhadap barang-barang mewah.




***** BERSUMBER DARI BUKU “ PERPAJAKAN INDONESIA” ( EDISI 5)*****

Drs. Waluyo MSc, MM, Akt.















Comments
0 Comments

0 komentar:

 

Harian chenot Template by harian chenot Cute Blog Design and Bukit Gambang