tau dong film twilight..... film yang mengkisahkan pindahnya Bella ke Forks.Ia bertemu dengan vampir yang bernama Edward Cullen yang akhirnya mengubah seluruh hidupnya.Bella sadar bahwa Edward adalah seorang predator yang sangat menginginkan darahnya dan sewaktu-waktu dapat membuatnya terbunuh. Meskipun demikian, baik Edward maupun Bella telah menyadari bahwa mereka saling mencintai dan tidak ingin dipisahkan. Bagi Bella, kematian tidak membuatnya takut, satu-satunya yang membuatnya takut adalah kehilangan Edward yang sangat dicintainya.Suatu hari, muncullah James seorang vampir pemburu yang ingin membunuh Bella. Akhirnya dengan bantuan keluarga vampirnya, sekali lagi Edward dapat menyelamatkan Bella dari kematiannya.Setelah Bella kembali aman, Edward mengajaknya pergi ke pesta dansa. Meskipun Bella tidak menyukai pesta dan tidak bisa berdansa, ia sangat senang karena ada Edward Cullen yang selalu ada disisinya dan selalu mencintainya.
nah sekarang film kelanjutan twilight udah ada,,, walau filmnya belum di putar di bioskop-bioskop indonesia.... download flimnya udah ada loch,,, yah biar pengambilan gambarnya kurang bagus,,,, namanya juga filmnya hasil rekaman dari bioskop.....^^
buat yang ngaku-ngaku cinta berat ma film twilihgt saga newmoon,,, selamat menikmati.........^^
Nb : buat yang gak tau cara dowloadnya ikutin cara nie ya.... - copy yang ada di kolom download link,, di paste ke tag lalu anter - klik tulisan klik me yang ada di pojok kiri bawah -download deh,,,kira-kira 4 jam selesai.... - selamat nonton............^^
Lirik Lagu Mahadewi – Lakukan Dengan Cinta Feat The Law
Cinta cinta cinta lakukan dengan cinta bila kamu mau mau mau aku tak mau bila tanpa cinta
Cinta cinta cinta lakukan dengan cinta bila kamu mau mau mau aku tak mau bila tanpa cinta
bukannya aku mau mencari alasan mencari masalah untuk tak melakukannya untuk berkata tidak untuk berkata jangan untuk berkata nanti untuk berkata aku tak bisa ku tak mau
Cinta cinta cinta lakukan dengan cinta bila kamu mau mau mau aku tak mau bila tanpa cinta
Cinta cinta cinta lakukan dengan cinta bila kamu mau mau mau aku tak mau bila tanpa cinta
bukannya aku mau mencari alasan mencari masalah untuk tak melakukannya untuk berkata tidak untuk berkata jangan untuk berkata nanti untuk berkata aku tak bisa ku tak mau
Cinta cinta cinta lakukan dengan cinta bila kamu mau mau mau aku tak mau bila tanpa cinta
Kenyataan bahwa keluarga Edward adalah vampir, yang meski telah berusaha tidak meminum darah manusia dan menggantinya dengan darah binatang, tidak menghilangkan sifat dasar yang selalu haus darah manusia. Dan Bella berada di sana, manusia dengan darah segar dari pembuluh yang terus berdenyut dan berbau menggoda, seolah siap dirobek oleh gigi-gigi mereka yang tajam. Namun akankah kenyataan tersebut membuat Bella ketakutan? Ternyata tidak. Kehancuran gadis itu justru ketika Edward meninggalkannya dengan tiba-tiba. Benarkah Edward sudah tidak mencintainya lagi? Apakah berada di samping Bella terlalu berat bagi vampir tampan itu? Untuk senantiasa menahan keinginan untuk membunuh gadis itu. Tanpa kata Edward pergi membawa semua kenangan mereka sehingga seolah dia tidak pernah berada di samping Bella.
Sanggupkah Bella menerima kenyataan ini? Berbulan-bulan dia hidup bagai orang mati dan mengabaikan semuanya. Hingga dia jatuh ke dalam pelukan Jacob Black, remaja Indian tampan yang telah lama jatuh hati pada Bella. Namun ternyata cinta mereka juga sama bahaya dan terlarangnya. Kenyataan bahwa Jacob Black adalah seorang manusia serigala yang musuh utama vampir memantapkan posisi Bella sebagai daya tarik terhadap masalah.
Namun di sela pergulatan cinta segi tiga itu Edward justru hadir kembali. Mampukah dia memenangkan kembali hati Bella? Apalagi dengan peristiwa yang terjadi dan melibatkan sepasukan vampir yang menegakkan aturan di antara vampir-vampir di dunia demi melindungi eksistensi mereka. Namun kenapa justru di tengah berbagai masalah tersebut, Edward justru kembali menyatakan cintanya pada Bella dan melamarnya? Lalu bagaimanakah dengan Jacob Black?
|Liputan6.com, Hollywood:| Kecanggihan efek khusus dalam film bertema hari kiamat nyaris selalu membuat bulu kuduk berdiri. Atmosfer itulah yang bisa Anda rasakan saat menonton cuplikan film 2012. Film ini menyuguhkan dahsyatnya kiamat pada 12 Desember 2012.
Dikisahkan, warga dunia panik saat ramalan suku Indian Maya Inca Peru tentang kiamat menjadi kenyataan. Patung Kristus Sang Penebus yang berdiri kokoh di Rio de Janeiro, Brasil, hancur berkeping-keping. Hujan meteor berbola api disusul gempa mengguncang hebat. Yang tak kalah menggetarkan, basilika Gereja Santo Petrus di Vatikan, runtuh.
Penonton pun akan terpana menyaksikan kapal perang USS John F Kennedy tak berdaya diamuk badai dan akhirnya karam. Dalam film beranggaran US$ 200 juta ini, sutradara Roland Emmerich memasang sejumlah nama yang tak asing lagi di dunia sinema. Seperti John Cusack, Amanda Peet, Danny Glover, Oliver Platt, dan Woody Harelson. Film ini masih menjalani tahap produksi dan penonton di Amerika Serikat serta Inggris akan menjadi yang pertama menyaksikannya pada November mendatang.
Bentuk ancaman pidana terdapat dalam KUHP dan juga terdapat pada undang-undang lainnya yang memberikan sanksi pidana kepada pihak yang melanggar ketentuan perundang-undangan sebagai contoh sanksi pidana yang ada pada Undang-undang lainnya. Dirumuskan dalam tidak pidana ekonomi, tindak pidana subversi, tindak pidana korupsi, tindak pidan pajak, dan lain sebagainya.
Ketentuan tidak pidana di bidang pajak terutang dalam pasal 38 sampai dengan pasal 43 Undang-undang nomor 16 Tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pasal 24 sampai dengan pasal 27 Undang-undang pajak bumi dan bangunan dan pasal 14 Undang-undang Bea Materai.
Pasal 39 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang KUP yang menyatakan “setiap orang yang dengan sengaja : a………e memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau………”
Pada masalah diatas terlihat adanya unsur kesengajaan pemalsuan dokemen yang akibat dari tindakannya menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara. Bentuk ancamannya atau sanksi pidana adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Sedangkan pasal 263 KUHP mengetur pula masalah pemalsuan.
***** BERSUMBER DARI BUKU “ PERPAJAKAN INDONESIA” ( EDISI 5)*****
Sebagaimana telah diketahui cirri-ciri yang melekat pada pengertian pajak dari berbagai definisi, terlihat adanya dua fungsi pajak, yaitu :
Fungsi Penerimaan (budgeter )..Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang di peruntukan bag pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Sebagai contoh yaitu di masukannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri.
Fungsi Mengatur (Reguler).. Pajak berfungsi sebagai alat untukmengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi. Sebagai contoh yaitu dikenakannya pajak yang lebih tinggi terhadap minuman keras , dapat ditekan. Demikian pula terhadap barang-barang mewah.
***** BERSUMBER DARI BUKU “ PERPAJAKAN INDONESIA” ( EDISI 5)*****
Gejala-gejala yang kerap terjadi pada stroke antara lain adalah:
1. lumpuh separo badan,
2. terasa kesemutan/terbakar separo badan,
3 mulut mencong,
4. lidah mencong bila dijulurkan,
5. bicara pelo,
6. sulit menelan,
7. bila minum atau makan mudah keselek,
8. sulit berbahasa,
9. bicara tidak lancar,
10. bicara tidak keruan,
11. tidak dapat memahami perkataan orang lain,
12. tidak dapat membaca/menulis,
13. tidak dapat memahami tulisan,
14. berjalan sulit,
15. kepintaran menurun,
16. pelupa,
17. penglihatan/pendengaran mengalami gangguan,
18. menjadi sering pusing kepala,
Setelah satu minggu pasca serangan, banyak penderita yang terlihat pulih sama sekali sehngga kita boleh optimis bahwa serangan yang ringan. Namun bila setelah 2 minggu, penderita masih memperlihatkan gejala-gejala seperti diatas, mungkin penderita mengalami gangguan yang lebih berat sehingga perlu pemeriksaan lanjutan. Stroke dapat menyerang secara tiba-tiba dan tanpa pertanda sebelumnya. Akibatnya dapat diderita hingga beberapa tahun setelah terjadi, atau seumur hidup, tergantung dari kerusakan otak yang diakibatkan oleh stroke. Dengan penanganan yang segera, kerusakan otak dapat diperkecil semaksimal mungkin. Namun, bila terlambat ditangani, dapat terjadi kerusakan permanen seumur hidup, atau bahkan kematian. Sel-sel otak tidak mempunyai cadangan energi seperti halnya sel otot, atau sel lain dalam tubuh, sehingga sel otak sangat sensitif terhadap kekurangan oksigen dan nutrisi yang dibawa oleh darah dalam arteri. Perlu diingat, stroke tidak hanya mempengaruhi lansia namun juga dapat terjadi pada orang-orang muda. Malah akhir-akhir ini terjadi banyak peningkatan kejadian stroke pada orang-orang muda, akibat gaya hidup yang merupakan faktor risiko terjadinya stroke. Pencegahan adalah jalan paling bijaksana untuk menghindari stroke. Dampak dari stroke sulit diobati dan memerlukan waktu, rehabilitasi, dan biaya yang banyak.
Sedikit waktu yang kau miliki Luangkanlah untukku....... Harap secepatnya datangi aku S'kali ini ku mohon padamu..... Ada yang ingin ku sampaikan Sempatkanlah...
Hampa kesal dan amarah S'luruhnya ada dibenakku Tandai seketika Hati yang tak terbalas Oleh cintamu... Kuingin marah, melampiaskan tapi kuhanyalah sendiri disini Ingin kutunjukkan pada siapa saja yang ada Bahwa hatiku kecewa...
Sedetik menunggumu disini, s'perti seharian Berkali kulihat jam ditangan Demi membunuh waktu............. Tak kulihat tanda kehadiranmu Yang semakin meyakiniku Kau tak datang...............
Apabila membahas pengertian pajak, banyak para ahli memberikan batasan tentang pajak, diantaranya pengertian pajak yang di kemukakan oleh Prof. Dr. P. J. A. Adriani yang telah di terjemahkan oleh R. Santoso Brotodiharjo, SH dalam buku pengantar Ilmu Hukum Pajak (1991 : 2).
“ pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi-kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan.”
Dalam definisi diatas lebih menfokuskan pada fungsi budgeter dari pajak , sedangkan pajak masih mempunyai fungsi lainnya yaitu fungsi mengatur. Apabila memperhatikan coraknya, dalam memberikan batasan pengertian pajak dapat dibedakan dari berbagai macam ragamnya yaitu dari segi ekonomi, segi hukum, segi sosiologi dan lain sebagainya. Hal ini juga akan mewarnai titk berat yang diletakkannya, sebagai contoh segi penghasilan, segi daya beli, namun kebanyakan lebih bercorak pada ekonomi .
Kutipan beberapa pengertian pajak yang dikemukakan para ahli lainnya, adalah sebagai
berikut :
Pengertian pajak menurut Prof. Edwin R. A. Seligman dalam buku Essay in Taxation yang di terbitkan diamerika menyatakan “ Tax is compulsary contribution from the person, to the government to depray the expenses incurred in the common interest of all, without reference to special benefit conferred.” Dari definisi diatas terliahat adanya kontribusi seseorang yang ditunjukan kepada Negara tanpa adanya manfaat yang ditunjukan secara khusus kepada seseorang. Namun demikian halnya bahwa bagai manapun juga pajak itu ditujukan manfaatnya kepada masyarakat.
Pengertian pajak menurut Philip E. Taylor dalam bukuThe Economics of public fince memberiakn batasan pajak sepetri diatas hanya menggantikan without reference dengan with little reference.
. Pengertian pajak menurut Mr. Dr. NJ. Feldmann dalam buku De Over heidsmiddelen Van Indonesia (terjemahan) : Pajak adalah presentasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada pengusaha ( menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum) tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.
Pengertian pajak menurut Prof. MJH. Smeets dalam buku De Economische betekenis belastingen (terjemahan) : Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum dan yang dapat dipaksakannya.tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hal yang individual, dimaksudkan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
Pengertian pajak menurut Dr. soeparman Soemahamidjaja dari disertasinya yang berjudul Pajak Bardasarkan Azas Gitong Royong, menyatakan pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh pengusaha berdasarkan norma-norma hokum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum. Dari definisi diatas tidak tampak isilah “dipaksakan” karena bertitik tolak pada istilah “iuran wajib”. Sisi lainnya yang berhubungan kontraprestasi menekan pada mewujudkan kontraprestasi itu diperlukan pajak.
Pengertian pajak menurut Prof. DR. Rachat. Soemitro, SH dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pajak Pendapatan (1990 : 5) menyatakan : pajak adalah iuran kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbale (kotraprestasi), yang langsung dapat ditunjukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.”
Dari pengertian-pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa cirri-ciri yang melekat pada pengetrian pajak, adalah :
pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya yang fungsinya dapat dipaksakan.
dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kotraprestasi individual oleh pemerintah.
pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
pajak diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.
pajak dapat pula mempunyai tujuan selain budgeter, yaitu mengatur.
***** BERSUMBER DARI BUKU “ PERPAJAKAN INDONESIA” ( EDISI 5)*****